Rabu, 30 September 2015

6 Adab Muslim Dalam Urusan Hutang-Piutang


6 Adab Muslim Dalam Urusan Hutang-Piutang

UTANG-PIUTANG merupakan aktifitas yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan banyak orang. Islam membolehkan utang-piutang tapi dengan ketentuan sebagai berikut:

PERTAMA, orang yang ingin berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa. Sebab menurut Rasulullah, utang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.

Bahkan beliau pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah bersabda, “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.” (Riwayat Muslim).

KEDUA, orang yang berutang hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Orang yang memiliki niat seperti ini akan ditolong oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi Subhanahu Wata’ala bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah subhanahuwata’aala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah akan membinasakannya.” (Riwayat Bukhari)

KETIGA , harus ditulis dan dipersaksikan. Dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Surat al-Baqarah [2] ayat 282.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini sebagai petunjuk dari Allah subhanahu Wata’ala jika ada pihak yang bermuamalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlah, waktu dan lebih menguatkan saksi.

KEEMPAT, pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang. Hal ini karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya, bukan mencari kompensasi atau keuntungan. Bahkan dianjurkan memberi penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo. Hal ini berdasar firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 280 serta sabda Rasulullah yang berbunyi, ”Barangsiapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pent), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan utangnya.” (Riwayat Ibnu Majah)

KELIMA, orang yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya jika sudah mempunyai uang dan memberikan hadiah kepada yang memberi pinjaman. Rasulullah bersabda, “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (Riwayat Bukhari).

Setelah itu dianjurkan memberi hadiah. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah mempunyai utang kepada seseorang berupa seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata, “Berikan kepadanya.” Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”. Maka Nabi bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (Riwayat Bukhari)

KEENAM, jika orang yang berutang tidak mampu mengembalikan, boleh mengajukan pemutihan dan juga mencari perantara untuk memohonnya. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “(Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan utang. Maka aku memohon kepada pemilik utang agar mereka mau mengurangi jumlah utangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Rasulullah meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh.” (Riwayat Bukhari).

MARIO TEGUH

JAGALAH KETENANGAN HATI ANDA





BERHATI-HATILAH





PERCAYA DIRI




JANGAN MEMBENCI



Pengertian, Perbedaan, Kesamaan Sunnah dan Hadis

Pengertian, Perbedaan, Kesamaan Sunnah dan Hadis

Sunnah dalam bahasa Arab berarti tradisi, kebiasaan, adat istiadat. Dalam terminologi Islam, sunnah adalah segala perbuatan, perkataan dan segala yang diizinkan Nabi Muhammad, yaitu af’ alu, aqwalu dan taqriru. Dalam hal ini, pengertian sunnah sama dengan pengertian hadis.
Perbedaan sunnah dan hadis
Ada banyak pendapat yang mengatakan soal perbedaan sunnah dan hadis. Kalau sunnah dikatakan sebagai segala perbuatan dan perkataan Nabi Muhammad, maka hadis oleh berbagai ulama dikatakan sebagai catatan tentang perbuatan, perkataan, dan perizinan Nabi Muhammad yang sampai saat ini.
Yang dimaksud catatan adalah dokumentasi tertulis terhadap segala bentuk perbuatan, perkataan dan perizinan Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh berbagai ulama. Hadis yang paling banyak dipakai adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, sunnah dan hadis menjadi sumber hukum Islam yang menjadi pedoman umat muslim.
Kesamaan sunnah dan hadis
Sebetulnya sunnah dan hadis memiliki kesamaan secara substantif, yaitu segala perilaku Nabi Muhammad yang berupaya ditiru dan menjadi pedoman hidup umat Islam. Meskipun secara klasifikasi dalam tatanan fiqh maupun ushul fiqh dibedakan secara jelas, tetapi secara substansi sunnah dan hadis adalah sama.
Jadi, antara sunnah dan hadis pada dasarnya sama dalam hal isi, materi, dan substansi. Hanya saja, sunnah lebih bersifat umum, sedangkan hadis lebih bersifat khusus. Oleh karena itu, sunnah dan hadis dalam terminologi fiqh atau hukum Islam sudah dianggap identik, meskipun secara keilmuan bidang kajian ushul fiqh diklasifikasikan antara sunnah dan hadis.

Dengan begitu, kesamaan sunnah dan hadis terletak pada kesamaan substansi atau isi yang disandarkan pada segala perbuatan, ucapan, perilaku Nabi Muhammad untuk dijadikan sebagai suri tauladan bagi umat muslim. Inilah bedanya antara sunnah atau hadis dengan al-Qur'an. Al-Qur'an adalah syariat Allah, sunnah dan hadis muncul dari Nabi Muhammad.
Meskipun demikian, tidak semua hadis diterima oleh jumhur ulama karena hadis diklasifikasikan lagi, ada hadis yang diterima (maqbul) dan ada hadis yang ditolak (mardud). Hadis yang ditolak adalah hadis yang tidak jelas riwayatnya, tidak jelas perawinya dan tidak jelas dalam berbagai aspek yang menurut para jumhur ulama merupakan hadis dhaif.

Pengertian, Perbedaan, Kesamaan Sunnah dan Hadis

all sumber
Pedoman
"sampaikanlah dariku(Nabi Muhammad SAW) walau hanya satu ayat"(HR. BUKHARI).

PENGERTIAN AL HADITS / AS SUNNAH

SEBARKAN
 
PENGERTIAN AL HADITS / AS SUNNAH :


   Al-Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

    As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa dengannya.” -yakni As-Sunnah-, (H.R. Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130)


   Yang dimaksud As-Sunnah adalah Sunnah Nabi, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya (terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya) yang ditujukan sebagai syari’at bagi umat ini.

    Sudah menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin pada generasi awal, bahwa As-Sunnah merupakan sumber kedua dalam syari’at Islam di semua sisi kehidupan manusia, baik dalam perkara ghaib yang berupa aqidah dan keyakinan, maupun dalam urusan hukum, politik, pendidikan dan lainnya. Tidak boleh seorang pun melawan As-Sunnah dengan pendapat, ijtihad maupun qiyas. Imam Syafi’i rahimahullah di akhir kitabnya, Ar-Risalah berkata, “Tidak halal menggunakan qiyas tatkala ada hadits (shahih).” Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih) maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan wasiat sekaligus jalan keluarnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang hidup sepeninggalku nanti niscaya akan melihat perselisihan yang begitu banyak (dalam memahami agama ini). Oleh karena itu, wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku (jalanku) dan sunnah Khulafa` Ar Rasyidin yang terbimbing. Berpegang teguhlah dengannya. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Majah, dan lainnya. Dari shahabat Al Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Shohih, lihat Irwa`ul Ghalil, hadits no. 2455)


HADITS QUDSI

   Qudsi menurut bahasa dinisbatkan pada “Qudus” yang artinya suci.Yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan, atau penyandaran kepada Dzat Allah Yang Maha Suci.
Sedangkan Hadits Qudsi menurut istilah adalah apa yang disandarkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dari perkataan-perkataan beliau kepada Allah ta’ala.

   Ada dua bentuk periwayatan hadits qudsi :
Pertama, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Seperti yang diriwayatkannya dari Allah ‘azza wa jalla”.
Contohnya : Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Abu Dzar radliyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam seperti yang diriwayatkan dari Allah, bahwasannya Allah berfirman : “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan dhalim pada diri-Ku dan Aku haramkan pula untuk kalian. Maka janganlah kamu saling menganiaya di antara kalian”.
Kedua, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Allah berfirman….”.
Contohnya : Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Allah ta’ala berfirman : Aku selalu dalam persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku bersama-Nya bila dia mengingat-Ku. Maka jika dia mengingat-Ku niscaya Aku mengingatnya”.

Perbedaan Antara Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an
  • Al-Qur’an itu lafadh dan maknanya dari Allah, sedangkan hadits qudsi maknanya dari Allah dan lafadhnya dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
  • Membaca Al-Qur’an termasuk ibadah dan mendapatkan pahala, sedangkan membaca hadits qudsi bukanlah termasuk ibadah dan tidak mendapat pahala.
  • Disyaratkan mutawatir dalam periwayatan Al-Qur’an, sedangkan dalam hadits qudsi tidak disyaratkan mutawatir.

HADITS SHAHIH

    Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  1. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
  2. Harus bersambung sanadnya
  3. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
  4. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
  5. Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
  6. Tidak cacat walaupun tersembunyi.

    ,   Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menanamkan kepada kita kecintaan kepada ilmu hadits, para ulama ahlul hadits, dan orang-orang yang senantiasa berusaha meniti jejak mereka, menilai, menimbang, memutuskan, dan mengembalikan segala permasalahan umat ini kepada ahlinya, yaitu ulama ahlul hadits, sehingga ucapan dan amalan-amalan kita terbimbing diatas ilmu.  AMIN YA RABBAL ALAMIN...
     
     
    all sumber
    Pedoman
    "sampaikanlah dariku(Nabi Muhammad SAW) walau hanya satu ayat"(HR. BUKHARI).
     

AMAL JARIAH DARI BLOG BISA ???

Amal Jariah adalah amal yang tak bisa habis meski kita sudah meninggal dunia Kata Guru saya dulu saat Masih SD. 

Kata ” jariah” diibaratkan dengan air yang secara terus-menerus mengalir dari sumbernya tanpa habis-habisnya.

Dalil yang populer sebagai dasar keberadaan amal jariah ialah hadist dari Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu
sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Tapi Yang saya bahas sekarang tentang amal jariah saja.

Selain Membangun Masjid dan Membangun jembatan ada lho Amal jariah menggunakan Blog kita.
Contohnya Blog ini. Kita membuat sebuah postingan AGAR SITUS PORNO TIDAK DAPAT DI AKSES
 
 Nah Postingan tersebut Otomatis Dibaca orang dan dipraktekan,Kita yang buat posting dapat berkah dari Posting tersebut, dan jika kita sudah mati posting tersebut masih anda dan selagi masih digunakan orang lain amal Melalui Blog kita Masih mengalir.
 
Nah itu Sedikit Penjelasan amal jariah Menggunakan Blog.

all Sumber
sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.
sebarkan.......